ada seorang wanita yang hypersex,wanita ini dikenal oleh orang-orang sekitarnya wanita yang tidak benar suka main dengan laki-laki lain
satu waktu wanita ini meninggal kemudian datanglah orang yang memandikan jenazah wanita ini
sebelum dimandikan,orang ini meng istinja jenazah wanita tersebut
orang yang memandikan ini tahu apa yang terjadi yang dilakukan wanita ini
ketika membersihkan kemaluannya orang ini berkata "sudah berapa laki-laki yang bermain disini?"
lalu ketika mengucapkan itu tangan orang ini tidak bisa dilpaskan dari kemaluan jenazah tersebut
orang disekitar curiga karena lama,lalu bertanya "ada apa?"
"tanganku tidak bisa dilepaskan dari kemaluan jenazah ini"
"masya Allah,ya sudah bantu oleh orang lain untuk meneruskan memandikan jenazah"
kemudian dicarikan jalan keluarnya ditanyakan oleh ulama disana bagaimana fatwanya
ada ulama yang satu bilang itu harus di potong daging kemluannya sedikit supaya tangannya terlepas
lalu ulama yang satunya lagi ,potong tangannya orang yang memandikannya agar terlepas
(dia berucap di kotanya Nabi Muhammad SAW)
lalu ada salah seorang yang datang dan bertanya kepada imam MAlik bin Anas setelah diceritakan kejadiannya Imam Malik sholat 2 rakaat kemudian memberi fathwa
"mandikan jenazah itu,kafankan lalu sholatkan kemudian bawa dan kuburkan bersama tangan wanita yang memandikan nya,kemudian pecut wanita yang memandikan jenazah itu sampai tangannya terlepas dari jenazah"
setelah dilakukan semua yang diperintahkan imam Malik bin Anas,maka terlepas tangan wanita yang memandikan jenazah tersebut,
semenjak kejadian itu,Imam Malik bin Anas terkenal dan fathwa-fathwanya dipakai sampai ada sebutan "tidak ada fathwa lain selain dari imam Malik bin anas selama Imam Malik bin anas di madinah"
dari kisah ini ,kita harus hati-hati dalam berucap,bisa timbul fitnah
tidak sembarangan untuk mengatakan orang itu zinah
jika tidak terbukti orang yang mengatakan zianh itu yang akan di hukum di pecut
itu baru adzab di dunia,bagaimana jika adzab di akhirat?
wallahu'alam bissawab
ada ulama yang satu bilang itu harus di potong daging kemluannya sedikit supaya tangannya terlepas
lalu ulama yang satunya lagi ,potong tangannya orang yang memandikannya agar terlepas
(dia berucap di kotanya Nabi Muhammad SAW)
lalu ada salah seorang yang datang dan bertanya kepada imam MAlik bin Anas setelah diceritakan kejadiannya Imam Malik sholat 2 rakaat kemudian memberi fathwa
"mandikan jenazah itu,kafankan lalu sholatkan kemudian bawa dan kuburkan bersama tangan wanita yang memandikan nya,kemudian pecut wanita yang memandikan jenazah itu sampai tangannya terlepas dari jenazah"
setelah dilakukan semua yang diperintahkan imam Malik bin Anas,maka terlepas tangan wanita yang memandikan jenazah tersebut,
semenjak kejadian itu,Imam Malik bin Anas terkenal dan fathwa-fathwanya dipakai sampai ada sebutan "tidak ada fathwa lain selain dari imam Malik bin anas selama Imam Malik bin anas di madinah"
dari kisah ini ,kita harus hati-hati dalam berucap,bisa timbul fitnah
tidak sembarangan untuk mengatakan orang itu zinah
jika tidak terbukti orang yang mengatakan zianh itu yang akan di hukum di pecut
itu baru adzab di dunia,bagaimana jika adzab di akhirat?
wallahu'alam bissawab
No comments:
Post a Comment